RSS

Rabu, 01 April 2009

T A M B A N G


Maraknya pertambangan sebagai sektor penggerak roda perekonomian Kalimanta Timur, selain memberikan berkah ekonomi, ternyata juga membawa dampak sosial dan ekologis kini dan masa depan. Sudah waktunya kita berbenah dan mau peduli terhadap risiko yang bakal kita hadapi, oleh karenanya semua pengerukan sumber daya alam harus mendapat perhatian secara lebih serius dan mendetail untuk menghindarkan malapetaka bagi anak cucu kita.
Gubernur Kaltim Awang farouk Ishak sepulang dari roa show di Jakarta menegasakan akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap perusahaan tambang batubara di Kaltim. Proses evaluasi akan melibatkan walikota dan Bupati se-Kaltim sebagai pemegang kebijakan penuh dalam pemberian izin Kuasa Pertambangan (KP) batu bara di daerah masing-masing.
Termasuk juga izin tambang batu bara dari pemerintah pusat melalui perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara (PKP2B), semuanya akan dievaluasi terlebih dahulu baru kita akan menentukan langkah selanjutnya.
Tindakan itu patut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan dan penerapan UU Mineral dan Batu bara yang dikeluarkan pemerintah belum lama ini. UU Minerba itu memeberi amanat penertiban dan memperketat pengawasan, karena ada asumsi selama ini banyak perusahaan tambang batu bara yang tidak diharapkan.
Di sisi lain perusahaan tambang wajib memberlakukan Corporate Social of Responsibility (CSR)-nya. Semua perusahaan batu bara itu akan dievaluasi, apakah CSR-nya selama ini berjalan atau tidak. Sebab CSR adalah sangat berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.
Evaluasi tambang yang nakal dan tidak mengantongi izin akan menjadi salah satu pembahasan penting bersama walikota dan Bupati se-Kaltim tersebut. “Nakal” dalam artian disini, kami sudah mengimbau untuk tidak mengambil lahan pertanian masyarakat, ternyata dengan berbagai cara menjadi hal penting yang akan dievalasi, dalam melaksanakan UU Minerba yang telah diterbitkan oleh pemerintah itu.
Dinas Pertambangan Kaltim dan Energi Kaltim juga akan mengundang seluruh Distamben di Kabupaten dan Kota, selain menyoliasasikan UU Minerba, juga mengevaluasi sejumlah persoalan terkait tambang dan energi di daerah masing-masing.
Semua pihak wajib dilibatkan memebrikan pengwasan, termasuk yagn dilakukan anggota DPRD Kota samarinda. Sebanyak 13 anggota DPR samarinda melanjutkan rencana penyelidikan tambang batu bara dan galian C di samarinda.
Panmus di DPRD samarinda, mengagendakan pembentukan Pansus Hak Angket itu akan dalam rapat pimpinan yang digelar 23 februari nanti.
Biarlah semua itu berproses sesuai jalur hukum, tetapi lebih dari itu sebenarnya adalah upaya membangun kesadaran bersama untuk melihat resiko alam di balik gemerlapan keuntungan bisnis tambang.



Tidak ada komentar: