Kami atas nama Masyarakat
1. MENOLAK disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Pornografi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)-RI yang akan menjadi landasan hukum bagi aparat yang bekerjasama dengan masyarakat untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang tertuang dalam RUU tersebut.
2. Mengecam segala bentuk tindakan pelecehan maupun eksploitasi seksualitas terhadap perempuan maupun anak-anak sebagai korban dari ketiadaan landasan hukum, namun juga mengecam Rancangan Undang Undang Anti Pornografi yang gagal melihat adanya perbedaan persepsi yang timbul sebagai dampak diundangkannya RUU tersebut.
3. Menghimbau kepada pihak-pihak yang mendukung RUU ini agar melihat bahwa adanya RUU ini dapat menyebabkan terjadinya perpecahan di tengah masyarakat dan bangsa
4. Menghimbau kepada DPR-RI dan Pemerintah, agar MEREVISI RANCANGAN UNDANG-UNDANG ANTIPORNOGRAFI, AGAR BERSIFAT UNIVERSAL, DAN TIDAK MENGEDEPANKAN UNSUR-UNSUR PELANGGARAN HAK PRIVAT DALAM PENYUSUNAN PASAL PASALNYA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar