Untuk kedua kalinya, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dimintakan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Senin (23/3), MK menyidangkan permohonan uji materi yang disampaikan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti Elsam, The Wahid Institute Foundation, dan PGI. (ana)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar