Tak tanggung-tanggung, figur sekelas Ketua MPR Hidayat Nurwahid meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa haram atas praktik golput yang dipandang belakangan semakin menguat.
Sebagai latar belakang lebih jauh, Hidayat Nurwahid memandang bahwa angka golput dalam sejumlah pilkada terbukti rata-rata lebih dari separo jumlah pemilih sah (Jawa Pos, 13/12/2008). Gagasan Hidayat itu kemudian diikuti oleh PPP dengan anggukan persetujuan yang sama atas perlunya fatwa haram golput (Jawa Pos, 15/12/2008).
Dalam argumentasi kalangan yang profatwa haram atas golput di atas, terbaca bahwa agama yang direpresentasikan oleh lembaga fatwa didesak untuk menjadi pilar alternatif bagi demokrasi. Konkretnya, agama didorong dan dipaksa menjadi pilar keenam demokrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar